Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Bencana Nasional Covid-19 Tak Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah

Selasa, 14 April 2020 - 22:53:00 WIB
Mahfud MD: Bencana Nasional Covid-19 Tak Otomatis Batalkan Kontrak Bisnis Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pandemi Covid-19 sebagai bencana sosial tak serta merta memengaruhi kontrak bisnis pemerintah. Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang force majeur (keadaan terpaksa/darurat).

“Keputusan Presiden 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam karena menyebarnya Covid-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya keppres ini,” kata Mahfud melalui rekaman video, Selasa (14/4/2020).

Dia mengingatkan, keppres bersifat pemberitahuan tentang terjadinya keadaan terpaksa. Karena itu, terbitnya keppres dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi mengenai kontrak bisnis yang dilakukan pemerintah.

Renegoisasi tersebut, kata Mahfud, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini menyatakan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat.

“Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut