Mahfud MD Ingin KPK Jadi Badan atau Lembaga, Bukan Komisi
JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD ingin memperkuat kembali independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud pun mencanangkan agar KPK nantinya berbentuk lembaga atau badan.
Sebab menurutnya, kata komisi itu mengartikan sifatnya yang ad hoc. Komisi juga, tambah dia, merupakan lembaga yang sementara.
“Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara,” tuturnya saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Senin (15/1/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa pemerintah srlalu mendorong upaya penguatan KPK. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud MD Tegaskan Bakal Ubah UU KPK demi Perkuat Pemberantasan Korupsi
“Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” ucap Mahfud.
Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud memaparkan materi mengenai politik hukum. Dari materi itu dijelaskan keterkaitan politik dan hukum, serta penerapannya.
Dewas Sidangkan 93 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Pekan Ini
Ia pun menegaskan bahwa akan terus mendorong perjuangan agar KPK lebih independen.
"Kami perjuangkan agar KPK independen,” katanya.
Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud memaparkan materi mengenai politik hukum. Dari materi itu dijelaskan keterkaitan politik dan hukum, serta penerapannya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq