Mahfud MD Luruskan Pernyataan: Bukan OTT KPK, Penetapan Tersangka yang Belum Cukup Bukti
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi cukup bukti. Dia mengatakan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Dia mengatakan, sampai saat ini masih banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum kunjung disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK, kata Mahfud, selama ini bisa membuktikan hasil OTT-nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” tuturnya.