Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Luruskan Pernyataan: Bukan OTT KPK, Penetapan Tersangka yang Belum Cukup Bukti

Sabtu, 09 Desember 2023 - 12:46:00 WIB
Mahfud MD Luruskan Pernyataan: Bukan OTT KPK, Penetapan Tersangka yang Belum Cukup Bukti
Mahfud MD meluruskan pernyataannya yang menyebut OTT KPK kadang tanpa cukup bukti, yang dimaksud yakni penetapan tersangka. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," katanya.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut