Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Minta Proses Hukum Panji Gumilang Dipercepat, Ini Alasannya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:44:00 WIB
Mahfud MD Minta Proses Hukum Panji Gumilang Dipercepat, Ini Alasannya
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia pun membeberkan alasannya.

Hal tersebut diungkap setelah Mahfud melakukan rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Gubernur Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). 

Permintaan tersebut dilayangkan Mahfud karena menurutnya ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang. 

"Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Dia menjelaskan kasus Panji Gumilang bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung. Tetapi ada juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut