Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Nilai Rentetan Revisi Undang-undang Jadi Indikasi Bagi-bagi Kekuasaan

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:33:00 WIB
Mahfud MD Nilai Rentetan Revisi Undang-undang Jadi Indikasi Bagi-bagi Kekuasaan
Mahfud MD menilai rentetan revisi undang-undang belakangan ini dilakukan tergesa-gesa, terkesan bentuk bagi-bagi kekuasaan. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini ada dasar hukumnya, oh ini dan seterusnya," sambungnya. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang (UU) menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu revisi UU yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR yakni tentang Kementerian Negara.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sembilan fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut