Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Nilai Rentetan Revisi Undang-undang Jadi Indikasi Bagi-bagi Kekuasaan

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:33:00 WIB
Mahfud MD Nilai Rentetan Revisi Undang-undang Jadi Indikasi Bagi-bagi Kekuasaan
Mahfud MD menilai rentetan revisi undang-undang belakangan ini dilakukan tergesa-gesa, terkesan bentuk bagi-bagi kekuasaan. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti rentetan revisi undang-undang (UU) mulai dari UU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian Negara, Polri, bahkan TNI. Menurutnya, revisi sejumlah UU itu dilakukan tergesa-gesa dan terkesan untuk bagi-bagi kekuasaan di pemerintahan selanjutnya.

"Kita sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan yang sederhana saja, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti. Apa akumulasi kekuasaan itu? Tujuannya bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/5/2024).. 

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menganggap indikasi bagi-bagi kekuasaan itu seperti dua mata pisau, bisa membuahkan kebaikan ataupun keburukan.

Saat ini, kata Mahfud, cara-cara seperti itu tidak bagus. Sebab dikhawatirkan dapat menjadi salah satunya upaya pemerintah mengendalikan masyarakat sipil. 

"Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut