Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Rapid Test Tak Boleh Berkerumun

Senin, 23 Maret 2020 - 15:25:00 WIB
Mahfud MD: Rapid Test Tak Boleh Berkerumun
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Namun sayangnya, Mahfud belum dapat memastikan kapan tes massal tersebut dilakukan. Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mendiskusikan teknis pemeriksaan massal itu dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Secepatnya lah, ini masih dibicarakan teknisnya di gugus tugas," katanya.

Sebelumnya disebut pemeriksaan massal tidak bisa memastikan hingga 100 persen seseorang negatif virus corona. Rapid test perlu dilakukan beberapa kali untuk memastikan bebas virus tersebut.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan sasaran utama rapid test yaitu masyarakat yang pernah kontak dengan pasien positif korona. Rapid test akan diulang untuk satu orang dalam enam sampai tujuh hari kemudian.

"Meskipun dalam pemeriksaan negatif jangan merasa dirinya sehat," ujar Yuri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Dia meminta kepada masyarakat yang telah melalui rapid test dan hasilnya negatif agar tetap menjaga jarak dengan orang lain serta membatasi aktivitas di luar. Hal itu perlu dilakukan agar yang bersangkutan tak tertular.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut