Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum

Senin, 07 Juli 2025 - 01:07:00 WIB
Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita," tuturnya.

Kendati demikian, mantan Ketua MK itu meyakini persoalan tersebut ada jawabannya. Dia mengatakan putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.

"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur. Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut