Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum
Senin, 07 Juli 2025 - 01:07:00 WIB
"Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita," tuturnya.
Kendati demikian, mantan Ketua MK itu meyakini persoalan tersebut ada jawabannya. Dia mengatakan putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.
"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur. Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," kata dia.
Editor: Rizky Agustian