Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah
"Lalu disuruh menggugat kan Pak JK sebagai korban suruh menggugat, lho dia gak merasa menjual kok suruh menggugat? Orang lain yang tidak punya hak menjual suruh menggugat, nanti kalau menggugat ke pengadilan kalah, itu pola di mana-mana," kata Mahfud.
Dia menilai pertanahan menjadi salah satu sektor yang kerap menjadi bancakan korupsi.
"Ada lagi sudah itu kelautan dan lain-lain, yang lain-lain sektoral. Tapi kalau ini mafia tanah gila," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait perebutan lahan seluas 16,4 hektare milik JK oleh mafia tanah. Dia menjelaskan tanah itu sebetulnya telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla.
Namun, terjadi konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait tanah milik JK.
PN Makassar kemudian memerintahkan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, kata Nusron, eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar.