Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah
"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," ucap Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Da mengatakan, pihaknya telah menyurati PN Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum sesuai prosedur. Mengingat, lahan tersebut masih terdapat dua masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tutur dia.
Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu terdaftar sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, JK menduga konflik lahan itu terjadi karena permainan oknum mafia tanah. JK heran ada yang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, padahal orang tersebut merupakan penjual ikan (Manjung Ballang).