Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: NU dan Muhammadiyah Urus Tambang, Rezeki Anak Sholeh!
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Kamis, 08 Januari 2026 - 18:39:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, aturan penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres diatur dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam Pasal 281 ayat (1), disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian Pasal 281 ayat (2) menyatakan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sebelumnya, Pandji menyinggung Gibran dalam materi stand up Mens Rea. Dia menyoroti kebiasaan pemilih dalam memilih calon presiden dan wakil presiden berdasarkan penampilan fisik pada Pilpres 2024 lalu.

"Ada yang memilih pemimpin berdasarkan tampang? Banyak. Ganjar ganteng ya, Anies manis ya, Prabowo gemoy ya,” kata Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Dia lantas menyoroti Gibran. Menurut dia, Gibran terlihat seperti mengantuk.

"(Calon) wakil presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada, maaf. Gibran ngantuk ya?” ujar Pandji.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut