Mahfud: Usulan Polsek Fokus Mengayomi Masyarakat Hasil Studi Lama
Sebelumnya, Mahfud memimpin rombongan Kompolnas beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu kemarin. Salah satunya menyampaikan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kata Mahfud, polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara.
Akibatnya, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabenenya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.