Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Konstitusi Lantik 3 Anggota MKMK Permanen

Senin, 08 Januari 2024 - 15:19:00 WIB
Mahkamah Konstitusi Lantik 3 Anggota MKMK Permanen
Pelantikan MKMK permanen (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK permanen, Senin (8/1/2024). Pengucapan sumpah dilakukan di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. 

Ketiga anggota MKMK yang dilantik ialah Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, lalu I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Profesor Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas, dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Pelantikan juga dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra dan para Hakim Konstitusi yakni Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat. Sementara Hakim konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.

Suhartoyo berharap anggota MKMK dapat menjaga indepedensi dan parsial dalam menjalankan tugas.

"Secara kelembagaan, kami MK sangat harapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk bisa independen, parsial," kata Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat, selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, penunjukkan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai 31 Desember 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut