Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Syukri Zen yang Pukuli Perempuan di Palembang
Keempat, kata Maulana, Pasal 67 ayat sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai; dan kelima, Pasal 68 bahwa jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.
Atas dasar itu, Maulana mengatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal yang pada intinya menyatakan Syukri Zen bersalah, dan merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketum Partai Gerindra untuk memecat Syukri Zen.
"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ucap Maulana.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq