Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir
Advertisement . Scroll to see content

MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:16:00 WIB
MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: iNews.id/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali berkantor di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. MAKI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah terkait keberadaan Nusron.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Nusron terlihat berada di lantai 2 Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja. Dia juga menyoroti perbedaan lokasi parkir mobil dinas dan gestur Nusron dibandingkan pekan sebelumnya.

"Informasi yang kami terima, mobil dinasnya parkir di area belakang, tidak di lobi depan seperti biasanya. Namun, Nusron nampak santai dan sangat percaya diri selama berkantor, berbeda dengan minggu lalu yang terlihat gelisah dan gundah," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Boyamin menambahkan, keberadaan Nusron di Jakarta sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan MAKI. Dia memperkirakan Nusron masih akan menjalankan aktivitas di kantor Kementerian ATR/BPN karena belum ada agenda dinas luar resmi.

Atas informasi tersebut, MAKI mendesak KPK segera mengambil langkah tegas. Boyamin meminta KPK menjemput Nusron atau kembali melayangkan surat pemanggilan secara resmi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut