MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?
Boyamin mengatakan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari berdasarkan tugas itu.
"Nah diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," ucapnya.
Dia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait uang yang diduga diterima Yaqut, namun juga adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Maka di sini menjadi dobel, bukan sekadar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari inspektorat jenderal," tutur dia.
Diketahui, KPK meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.