Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal SK Kuota Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?

Jumat, 12 September 2025 - 16:50:00 WIB
MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut