Mal Pelayanan Publik Digital Pertama Akan Diresmikan Hari Ini
“Layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital dari sisi back-end memanfaatkan koneksi melalui Progressive Web App (PWA) Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri,” kata Anas.
Terdapat delapan layanan yang dikembangkan, di antaranya yaitu permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, hingga akta kematian.
Sedangkan untuk layanan izin tenaga kesehatan dari sisi back-end memanfaatkan sistem non-OSS yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan dukungan integrasi SISDMK Kementerian Kesehatan sehingga dapat meminimalisir proses upload data bagi tenaga kesehatan dalam mengurus layanan perizinan di MPP Digital.
Anas menegaskan, kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi di 120 kabupaten/kota.
Pengembangan MPP Digital diharapkan menjadi pelengkap model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada. MPP Digital nantinya akan diimplementasikan oleh kabupaten/kota yang telah memiliki MPP maupun Kabupaten/Kota yang belum memiliki MPP.
“Aplikasi MPP Digital adalah aplikasi umum berbagi pakai yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kehadiran MPP Digital dapat menjadi solusi kabupaten/kota yang terkendala dengan anggaran dalam proses pembentukan MPP,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq