Mantan Bendahara Amphuri Rampung Diperiksa KPK, Dicecar terkait Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut
Selasa, 07 Oktober 2025 - 17:45:00 WIB
Pasalnya, pembagian kuota haji merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag pada saat itu.
Baca Juga
Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK
"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama