Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara!

Senin, 30 Desember 2024 - 17:26:00 WIB
Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara!
Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.

Sebelumnya, cazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut