Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara!
Senin, 30 Desember 2024 - 17:26:00 WIB
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.
Sebelumnya, cazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.
Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Editor: Reza Fajri