Mantan Pengacara Bharada E Kini Bela Mario Dandy, Soroti Pasal Perencanaan Penganiayaan
Jumat, 26 Mei 2023 - 17:39:00 WIB
"Hari ini sudah tahap dua, artinya tinggal nanti di persidangan pembuktiannya seperti apa karena akan ada berbagai macam pasal yang dituduhkan," ujarnya.
Andreas menyebut pasal tentang perencanaan yang dikenakan pada Mario saat ini berbeda dengan pasal saat awal kliennya menjadi tersangka dahulu.
"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi yang memperkuat. Tapi intinya dari persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tuturnya.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Mereka berdua ditahan 20 hari ke depan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq