Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Ditabrak Kasi Datun HSU saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 02 Maret 2021 - 23:00:00 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut