Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:37:00 WIB
Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saeful Bahri hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto itu dituntut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Saeful Bahri, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Sigit Waseso membacakan amar tuntutan, Rabu (6/5/2020).

Menurut Jaksa Sigit, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni, memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura serta 38,350 ribu dolar Singapura.

Jika diakumulasikan dan dikonversikan ke dalam rupiah, totalnya setara dengan uang Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Diserahkan melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina, dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Partai PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia sebagai kepada Harun Masiku, yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU," tutur Jaksa Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut