Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:37:00 WIB
Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebutkan, ada 3 hal yang memberatkan Saeful. Pertama, Saeful dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat, serta Saeful telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan Saeful juga ada tiga. Pertama Saeful dinilai sopan ketika dalam persidangan. Kedua, Saeful mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta yang terakhir Saeful memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut