Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

Jumat, 25 September 2026 - 12:22:00 WIB
Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias buka opsi memberikan perlindungan kepada korban Mas Bechi (Foto: Dok. LPSK)
Advertisement . Scroll to see content

Pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya disampaikan Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W menjelaskan status tersebut saat merespons laporan investigasi BBC mengenai keluarnya Mas Bechi dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa vonis selesai.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Budi menyebut pembebasan bersyarat terhadap putra kiai di Jombang, Jawa Timur tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Dia menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut