Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Bisa Diperpanjang jika Kembali Ditunjuk Presiden

Kamis, 05 Mei 2022 - 11:12:00 WIB
Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Bisa Diperpanjang jika Kembali Ditunjuk Presiden
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa Kepala Otorita lKN atau Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.

"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa jabatannya berakhir," jelasnya. 

Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita IKN memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. Sedangkan wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut