Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang untuk Kedua Kalinya

Kamis, 05 Maret 2020 - 20:55:00 WIB
Masa Penahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Perpanjangan masa penahanan tersangka suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 itu dimulai besok Sabtu (7/3/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan bukan berlaku untuk Wahyu Setiawan (WS) saja. Tetapi juga tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF). Wahyu dan Angelina diduga sebagai penerima suap dari tersangka eks Caleg PDIP Harun Masiku sejumlah Rp450 juta.

"Hari ini, penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) KPU, khususnya untuk para penerima suap yakni tersangka Pak WS dan Ibu ATF," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Ali mengatakan, penahanan dilakukan selama 30 hari sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020. Wahyu Setiawan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Angelina ditahan di Rutan K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung KPK Merah Putih.

Sementara itu, Wahyu Setiawan diketahui mendatangi Gedung KPK hari ini. Penasihat hukum Wahyu, Toni Akbar Hasibuan menjelaskan tujuan kedatangan Wahyu ke KPK untuk menandatangani berkas dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut