I Dewa Kade Wiarsa Sah Gantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019-2020 DPR menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dia menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin yang bertindak sebagai pimpinan sidang mempersilakan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia untuk melaporkan proses yang sudah dilakukan di tingkat komisi pasca menerima surat presiden (surpres) terkait PAW terhadap Wahyu Setiawan. Komisi II memutuskan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," katanya.
Doli berharap apa yang menjadi keputusan di Komisi II ini mendapat persetujuan dari sidang paripurna ini. Setelah disahkan DPR, Kade Wiarsa bisa segera dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Setelah mendengar laporan tersebut, Aziz langsung meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan Kade Wiarsa sebagai komisioner KPU. Peserta sidang paripurna menyatakan setuju terhadap keputusan itu.