Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs Diperpanjang selama 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
Selain Yana, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.
Tim penyidik juga bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. KPK akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka Yana dan lima tersangka lainnya merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.
Editor: Reza Fajri