Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Penolakan PPN 12% ke Kemensetneg
Risyad menyebut bahwa kenaikan PPN tersebut tidak relevansi untuk diberlakukan saat ini. Dia berharap pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut.
"Jadi kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," katanya.
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Terpisah perwakilan YLBHI Afif mengatakan bahwa laporan petisi tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Kemensetneg.
"Kami akan follow up petisi tersebut dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah aspirasi kami diterima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," katanya.
Editor: Faieq Hidayat