Mediasi Buntu, Sengketa Partai Idaman dengan KPU Lanjut ke PTUN
JAKARTA,iNews.id – Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Idaman yang dimediatori oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemui kesepakatan. Sehingga proses berikutnya ke tahap ajudikasi atau penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, mediasi membahas perselihan pendapat tentang tidak lolosnya Partai Idaman berlangsung alot. Partai Idaman tetap pada keputusan DPP, sementara KPU juga tetap bersikukuh menyatakan Partai Idaman tidak lolos verifikasi faktual.
“Kami menyatakan keputusan DPP Partai Idaman tetap pada sikap kami. Kemudian KPU dengan sikapnya, maka lanjut ke ajudikasi. Idaman sudah dilakukan verifikasi, kami menganggap verifikasi yang dimasukkan ini berbeda. Jadi selanjutnya ya maju ajudikasi, kuasa hukum yang melanjutkan,” kata Ramdansyah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Bawaslu sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap KPU. Bawaslu menganggap Partai Idaman tidak dapat membuktikan kelengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.
“Tadi sudah dibahas oleh KPU, bahwa KPU meminta kepada Partai Idaman agar hati-hati kepada majelis, kami juga sudah mengajukan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu,” ujar Ramdansyah.