Mediasi Buntu, Sengketa Partai Idaman dengan KPU Lanjut ke PTUN
Menurut dia, pelanggaran kode etik KPU tersebut adalah telah terjadi pengabaian hak konstitusi partai politik. Selain itu, posisi pembuatan berita acara yang prematur, sehingga Partai Idaman tidak bisa melanjutkan ke PTUN.
“Bahkan diabaikan, hingga 17 Februari 2018 barulah dibuatkan surat keputusan. Ajudikasi nanti dimulai hari Senin (26/2/2018), jam 10.00 WIB. Padahal yang namanya verifikasi adalah penelitian tentang kebenaran dan keabsahan. Itu mengabaikan dukungan publik terhadap Partai Idaman,” tutur dia.
Diketahui, Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto