Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Mediasi dengan KPU Mulus, Partai Ummat Dapat Kesempatan Perbaiki Syarat di NTT dan Sulut

Rabu, 21 Desember 2022 - 03:27:00 WIB
Mediasi dengan KPU Mulus, Partai Ummat Dapat Kesempatan Perbaiki Syarat di NTT dan Sulut
Partai Ummat diberikan kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di NTT dan Sulut untuk memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjalan dengan mulus. Partai Ummat diberikan kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) untuk memenuhi syarat sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan tanggal 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal.

Pertama, Lolly menjelaskan, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten berikut: Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua. Dan Provinsi Sulut: Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.

Kedua, sambung Lolly, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas.

“Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di provinsi NTT dan provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung Anggota Bawaslu RI lainnya Puadi dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut