Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Advertisement . Scroll to see content

Mediasi dengan KPU Mulus, Partai Ummat Dapat Kesempatan Perbaiki Syarat di NTT dan Sulut

Rabu, 21 Desember 2022 - 03:27:00 WIB
Mediasi dengan KPU Mulus, Partai Ummat Dapat Kesempatan Perbaiki Syarat di NTT dan Sulut
Partai Ummat diberikan kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di NTT dan Sulut untuk memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Pertama, Puadi menjelaskan, penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh parpol 21-23 Desember 2022; kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan parpol 23-24 Desember 2022; ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember 2022; keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kab/kota 26-28 Desember 2022; kelima, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol oleh KPU kab/kota kepada KPU provinsi 28 Desember 2022; keenam, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggoatan parpol oleh KPU provinsi ke KPU RI, Kamis 29 Desember 2022.

Ketujuh, sambung Puadi, rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU, Jumat 30 Desember 2022; kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada parpol dan Bawaslu Jumat 30 Desember 2022; kesembilan, penetapan dan hasil pengundian parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022; dan kesepuluh, pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022.

Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu RI memutuskan untuk memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini, dan memerintahkan pada KPU untuk melaksanakan keputusan ini maksimal tiga hari sejak putusan dibacakan.

“Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu, Selasa 20 Desember 2022 yang dihadiri oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenti, Herwyn JH Malonda dan dibacakan di hadapan para pihak,” ucap Totok.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut