Melahirkan Anak ke-4, Bupati Neneng Terdakwa Suap Meikarta Dibantarkan
Khusus Neneng, dalam surat dakwaan politikus Partai Golkar itu disebut menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.
Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis mengatakan, Neneng di bawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dengan dikawal petugas KPK pada Kamis (18/4/2019). Proses pengajuan izin persalinan tersebut sudah jauh hari diajukan ke Majelis Hakim Tipikor.
"Kami pihak rutan menerima surat penetapan hakim agar nanti dikembalikan ke KPK karena posisi tahanan KPK," katanya.
Editor: Zen Teguh