Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kerahkan 50 Helikopter hingga Airbus A400 untuk Tangani Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Melihat Gaya Prabowo Ucapkan Selamat ke Jokowi usai Putusan MK

Sabtu, 29 Juni 2019 - 15:59:00 WIB
Melihat Gaya Prabowo Ucapkan Selamat ke Jokowi usai Putusan MK
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko saat mendampingi Ahmad Dhani. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak pihak bertanya-tanya mengapa calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak memberikan selamat kepada lawan politiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertanyaan itu mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan beserta dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Padahal, tidak berselang lama, Prabowo merespons dengan menyatakan menghormati putusan MK. Namun, dalam pernyataan sikap di hadapan partai politik (parpol) pendukungnya itu, tidak terselip ucapan selamat kepada Jokowi dan KH Ma'ruf Amin.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko memiliki jawabannya. Dia mengatakan, pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut menghargai putusan MK bermakna luas, di dalamnya termasuk menerima dan mengucapkan selamat.

"Pernyataan Pak Prabowo yang mengatakan menghormati putusan MK, itu hanya pilihan kata. Itu 'style' Pak Prabowo, yang lebih untuk menaungi seluruh pendukungnya," kata Hendarsam di diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tajuk "Peta Politik Pasca Putusan MK" di d'consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Dari pernyataan Prabowo tersebut, dia menambahkan, juga terkandung makna dapat menerima hasil pemilu serta mengucapkan selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut