Memahami Konsep Judicial Activism di Mahkamah Konstitusi
Ketentuan dimaksud diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang secara derivatif diatur lebih lanjut dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun PMK tentang Hukum Acara. Dengan demikian, telah tersedia jalan penyelesaian secara baik dan efektif, berdasarkan saluran saluran yuridis yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin meluruskan pemahaman yang keliru ini agar masyarakat menjadi memahami hal ini secara objektif. Perlu ditegaskan bahwa sengketa PHPU Pilpres 2019 telah berakhir karena putusan MK final dan tidak ada forum hukum lain yang tersedia untuk diperdebatkan.
Merespons putusan MK, pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, dan selanjutnya akan dilakukan pelantikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
Saatnya semua komponen anak bangsa bersatu kembali untuk membangun negara serta merawat demokrasi konstitusional yang semakin baik ini.*
Editor: Zen Teguh