Menag Menghadap Jokowi di Istana, Bahas Pansus Haji DPR?
Jumat, 19 Juli 2024 - 13:32:00 WIB
Diketahui, panitia khusus hak angket haji di DPR tengah mengusut dugaan penyelewengan kuota tersebut. Salah satu hal yang didalami adalah kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Hal ini sesuai pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Belakangan, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Kouta itu kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 lagi jemaah haji khusus.
Editor: Reza Fajri