Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Menag soal Kasus Uang Palsu di UIN Makassar: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:44:00 WIB
Menag soal Kasus Uang Palsu di UIN Makassar: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Nasaruddin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana pemalsuan uang. 

"Jangan ada yang mencoba-coba untuk melakukan penggandaan uang palsu, sebab polisi kita sangat canggih sekarang. Tidak bakalan tidak ditangkap dan itu gampang dideteksi," tegas dia.

Diketahui, polisi sudah menangkap 17 tersangka kasus pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Selain itu, terdapat tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak mengatakan, sudah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Imigrasi untuk tiga DPO.

Dia menuturkan, keterangan ketiga DPO sangat penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para tersangka serta mengungkap tersangka lain yang masuk dalam jaringan sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

“Kita masih kejar 3 DPO. Mereka saksi kunci pembuatan dan peredaran uang palsu,” katanya, Senin (23/12/2024).

Hanya saja, salah satu pelaku berinisial M yang juga berstatus sebagai saksi kunci meninggal diduga serangan jantung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut