Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tutup Kongres Rohis 2025, Menag Minta Pemimpin Muda Kuasai Ilmu dan Berintegritas
Advertisement . Scroll to see content

Menag Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Detail Sebarannya

Selasa, 26 April 2022 - 15:29:00 WIB
Menag Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Detail Sebarannya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji reguler 1443 H. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji reguler 1443 H/2022 M. Jumlahnya 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag dalam keterangan resminya, Selasa,(26/04/2022)

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,”kata Menag.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut