Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gara-Gara Utang Miliaran Rupiah
Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual-beli. Donny berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam Rezky.
"Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan," kata Jaksa KPK saat membacakan BAP Donny.
"Bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan," lanjut JPU.
Di sisi lain, salah satu Kuasa Hukum Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengakui kliennya memang memiliki utang terhadap Donny Gunawan. Tak tanggung-tanggung, utang Rezky ke Donny mencapai Rp9,5 miliar.
"Ya, saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Rudjito tak menjelaskan lebih detail ihwal terkait apa utang miliaran rupiah kliennya itu. Dia hanya memastikan seluruh utang Rezky kepada Donny saat ini sudah lunas.
"Sudah, sudah dibayar antara lain dengan menggunakan rumah yang di Vimala Hills dan itu memang sudah ditegaskan dalam keterangan Donny Gunawan bahwa dia sudah menerima pembayaran yang kurang lebih Rp3 miliar," ujarnya.