Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Mengaku Terkejut dan Prihatin Anak Buahnya Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng 

Kamis, 21 April 2022 - 19:12:00 WIB
Mendag Mengaku Terkejut dan Prihatin Anak Buahnya Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng 
Mendag Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin anak buahnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. (Foto: Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta. 

Ketiganya yakni, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kemudian, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO. 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut