Mendagri Cabut Surat Patungan Pemkot Batam Bantu Eks PNS Napi Koruptor
Surat yang ditandatangani pada 26 Desember 2018 itu, memuat tujuan sumbangan adalah untuk meringankan beban hukuman Abdul Samad yang tersandung kasus dugaan korupsi bantuan hibah Bansor Pemkot Batam Tahun Anggaran 2011.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan surat permohonan bantuan tersebut. Tujuannya untuk membantu keringanan denda yang dibebankan kepada terpidana korupsi itu.
"Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa sesama pegawai," ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Rabu pekan lalu (16/1/2019).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Abdul Samad selaku mantan Kasubbag Bantuan Sosial, divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp626,3 juta. Jika tak dibayarkan, Samad yang seharusnya bebas pada 2018, akan menjalani hukuman tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.
Editor: Djibril Muhammad