Mendagri Terbitkan Surat Edaran, PPKM Darurat Dilaksanakan Tegas Humanis Tidak Berlebihan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 20:19:00 WIB
Dia menuturkan, penegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat tidak diperkenankan menggunakan kekerasan. Selain itu, kata dia dalam menjalankan penegakan PPKM Darurat akan dibarengi dengan pemberian bantuan kepada masyarakat, seperti pemberian masker dan sebagainya.
"Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer dan lain-lain," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi