Mendagri Tjahjo Kumolo Pastikan E-KTP Rusak Musnah 20 Desember 2018
JAKARTA, iNews.id - Kisruh tercecernya e-KTP kedaluwarsa atau rusak di beberapa daerah membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak cepat. Buktinya, pada 20 Desember 2018 mendatang, e-KTP rusak tersebut sudah harus musnah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah memberikan perintah pemusnahan e-KTP rusak tersebut sejak 13 Desember 2018 kemarin. Perintah itu ditujukan kepada seluruh jajarannya, hingga tingkat kabupaten dan kota.
"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu KTP-E yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," katanya.
Tjahjo mengaku, penertiban KTP-E ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. "Enam bulan lalu, kami instruksikan KTP-E yang kedaluwarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ujarnya.
Kelalaian tersebut, menurut dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang. "Itu oknum yang sengaja tidak bertanggung jawab. Enggak mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," katanya.