Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Senin, 02 Juni 2025 - 14:57:00 WIB
Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya. 

Dia menegaskan, putusan MK final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," tutur dia.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.

Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut