Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Senin, 02 Juni 2025 - 14:57:00 WIB
Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa, "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut