Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya
Advertisement . Scroll to see content

Menhan Berharap Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Senin, 29 Juli 2019 - 14:38:00 WIB
Menhan Berharap Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (Purn) TNI Ryamirzard Ryacudu (tiga dari kiri). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen sudah mengajukan permohonan penangguhan dan jaminan hukum kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (Purn) TNI Ryamirzard Ryacudu. Sang menteri pun mengaku akan menggelar pertemuan dengan Polri terkait hal itu.

Hingga saat ini, Ryamirzard belum mengungkapkan apakah sudah menggelar pertemuan dengan Polri terkait kasus Kivlan. Namun, dia tetap berharap permohonan penangguhan Kivlan dengan dirinya sebagai penjamin dapat dikabulkan Polri.

"Untuk berharap dia (Kivlan Zen) ditangguhkan, ya harapan kita semua, itu saja," kata Ryamirzard, usai menggelar silaturahmi bersama purnawiran TNI, di Gedung Kemenhan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Mantan Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) itu memastikan telah menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan Kivlan Zen yang diajukan tim kuasa hukumnya. Namun, Ryamizard tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Begini, apa pun yang diminta kepada saya, pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan, (ini) masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ," tuturnya.

Ryamirzard khawatir, jika terlalu mencampuri atau masuk lebih jauh ke ranah hukum akan berdampak kepada pelanggaran hukum. "Nanti dipaksakan masuk ke situ, saya melanggar hukum, melanggar apa itu, saya tidak mau," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.

Kepolisian juga menyebut mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut