Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD DKI Minta Driver Ojol Diberi Area Khusus agar Tidak Parkir Liar
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:20:00 WIB
Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," tuturnya.

Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online. 

Sementara itu, kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif taksi online juga melibatkan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ucapnya.

Adapun, layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," ujar Dudy.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut